Bawaslu Rejang Lebong, Tertibkan APK Melanggar

DITURUNKAN: Tampak tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP RL menurunkan APK yang melanggar.ARIE/RB--

KORANRB.ID - Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong kemarin (18/11) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Rejang Lebong. APK yang ditertibkan, baliho yang mengandung ajakan memilih (kampanye), serta d yang terpasang di titik yang dilarang.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, bahwa APK yang ditertibkan adalah baliho caleg DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI. 

BACA JUGA:Setengah Juta Guru Honorer Jadi PPPK, Peserta CAT Diminta Siapkan Berkas

Ia mengatakan jenis-jenis APK yang ditertibkan memang dikhususkan pada baliho yang memuat konten kampanye, konten mengajak, konten citra diri dan sebagainya. Baliho yang diteribkan tersebut dibawa dan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Rejang Lebong dan Satpol PP Rejang Lebong. Juga ada beberapa baliho yang dititipkan di rumah tempat baliho terpasang sebelumnya.

“Ada puluhan baliho yang kita tertibkan, namun untuk jumlahnya belum kita hitung secara riil karena penertiban ini akan kita lakukan secara kontinyu hingga masa kampanye. Jadi yang diturunkan atau ditertibkan ini yang menyalahi aturan, karena sudah menyerupai APK," sampai Ali.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Disalurkan Pekan Depan, Disiapkan Anggaran Rp 14 Miliar

Ali mengatakan, penertiban tidak dilakukan dengan serta merta. Pihaknya sudah menyurati semua partai politik untuk secara mandiri menurunkannya. Maka dari itulah banyak ditemukan baliho yang ditutup dengan plastik hitam. Dan baliho-baliho yang ditutup total permukaannya dan tidak menampilkan ajakan seperti kampanye tidak diturunkan.

“Yang ditutup oleh plastik hitam tidak diturunkan, itu sudah mereka tertibkan sendiri oleh parpolnya,” tambah Ali.

BACA JUGA:215 APK Berhasil Dibongkar Paksa Satpol PP

Ali juga mengatakan, pihaknya juga membuka ruang bagu Liaison Officer (LO) atau Calon Legislatif (Caleg) dan parpol yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan keberatan dengan mengisi form yang telah disiapkan oleh pihaknya, dan meminta caleg atau parpol berjanji akan menurunkannya secara mandiri. 

“Penertiban ini direncanakan terus dilakukan hingga masuk masa kampanye pada 28 November mendatang,” jelas Ali.

BACA JUGA:19 Instansi Akan Siapkan Pelayanan di MPP

Diketahui, total APK berupa baliho dan pamlet caleg tercatat ada sebanyak 3.658 dan tersebar di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.803 baliho sudah diturunkan secara mandiri oleh parpol dan LO. Sehingga tertinggal 51 persen atau 1.811 baliho yang belum ditertibkan ini dilakukan penertiban oleh Bawaslu Rejang Lebong dan tim gabungan.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan