Pekan Ini Sidang Perdana Praperadilan Tsk Proyek Jembatan Taba Terunjam, Ranggi: Tinjau Lagi Penetapan Tsk

PRAPERADILAN: Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah digelar pekan ini. Ranggi Setiyadi SH--

KORANRB.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah digelar pekan ini.

Dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sidang praperadilan tersebut digelar Kamis, 8 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka FL selaku pemohon, dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Adapun nomor perkaranya yakni 7/Pid.Pra/2024/PN Bgl.

Hal tersebut turut dibenarkan Penasihat Hukum (PH) FL, Ranggi Setiadi, SH. Saat diwawancarai RB, Minggu, 4 Agustus 2024, Ranggi menyebut memang menerima surat panggilan yang ditujukan pada  timnya untuk melangsungkan persidangan praperadilan.

BACA JUGA:Diduga Mencuri di Lempuing, Pria Bersajam Ditangkap Warga di Pantai Panjang

BACA JUGA:11.597 Pelanggaran Tercatat Selama Ops Patuh Nala 2024 di Bengkulu

“Pada 8 Agustus 2024 akan dilaksanakan persidangan itu. Dan kita sudah persiapan analisis kita pada perkara ini,” ungkap Ranggi.

Selanjutnya diungkapkan Ranggi, untuk perkara ini timnya tidak akan mundur sekalipun. Pasalnya Ranggi dan tim menyakini proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai keliru.

“Klien kita itu dipanggil kemarin sebagai saksi dan secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ranggi.

Sehingga Ranggi dan tim sepakat mengajukan gugatan praperadilan untuk memperjuangkan hak kliennya.

“Pada Kamis mendatang, kita akan jelaskan analisis kita. Sehingga penetapan tersangka bisa ditinjau lagi,” terang Ranggi.

BACA JUGA:2 DPO Penyerang Polisi Masih Diburu, Personel Polres Seluma Gugur Naik Pangkat Anumerta

BACA JUGA:Sehari 2 Pohon Tumbang di Pantai Panjang, ASN Inspektorat Kota Bengkulu jadi Korban

Sebelumnya, Ranggi mengungkapkan alasan gugatan praperadilan, pasalnya pada awal penyelidikan yang dilakukan pada April 2020 lalu proyek yang dikerjakan oleh klien Ranggi belum selesai pengerjaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan