Pekan Ini Sidang Perdana Praperadilan Tsk Proyek Jembatan Taba Terunjam, Ranggi: Tinjau Lagi Penetapan Tsk
PRAPERADILAN: Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah digelar pekan ini. Ranggi Setiyadi SH--
Sehingga, jika belum selesai artinya belum bisa dilihat keberhasilan suatu proyek.
“Pada waktu peyelidikan awal yang dilakukan oleh Kejari Benteng pada April 2020, pekerjaan proyek belum selesai atau masih dalam masa pemeliharaan,” jelas Ranggi.
Kemudian diungkapkan Ranggi bahwa dari awal penyelidikan, jika kasus ini dirasa ada yang janggal, kenapa tidak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang turun.
BACA JUGA:Suplai Ganja dari Empat Lawang Terus Berlangsung, Oknum Anggota LSM dan Kontraktor Dibekuk
Pasalnya pengerjaan yang dilakukan oleh klien Ranggi ini ada dua objek pengerjaan dan satu payung saja di antara 2 objek ini.
“Bahwa sesuai kontrak pekerjaan tersebut berada di 2 lokasi yaitu Jembatan Taba Terunjam yang terletak di Bengkulu Tengah dan jembatan Danau Uso yg terletak di Kebupaten Bengkulu Utara. Seharusnya sewaktu penyeledikan awal tersebut harus dilakukan oleh Kejati bengkulu bukan oleh Kejari Benteng,” terang Ranggi.
Ia melanjutkan bahwa ada kejanggalan waktu dilakukan penyelidikan oleh Kejari Bengkulu Tengah.
“Pada saat pemeriksaan fisik oleh penyidik dan ahli dari penyidik itu sendiri tanpa melalui prosedur yang benar yaitu tanpa dihadiri oleh Ahli Teknis, Penanggung jawab Barang (Dari balai dan jembatan), kontrakor dan rekanan konsultan,” ungkap Ranggi.
Kejanggalan lainnya tidak ada transparansi dalam penyelidikan ini, pasalnya berkas berita acara itu tidak disampaikan dan tidak bisa melihat siapa yang menandatangani.
BACA JUGA:Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pemerasan Kades Soal Besi Jembatan
BACA JUGA:Dalami Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Beda Keterangan Pemilik Mobil ke Polisi
“Berita acara yang ditanda tangani oleh para pihak guna transparansi itu dianggap perlu,” jelas Ranggi.
Selani itu juga hak dari klien Ranggi belum diberikan baik oleh penyedia jasa maupun yang lainnya, maka hal itu dianggap kurang pas dalam etika pekerjaan.
“Masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan 100 persen oleh negera kepada penyedia jasa atau kontraktor yaitu senilai Rp6,8 Miliar,” terang Ranggi.