TPS Bertambah, KPU Sebut Karena Ini, Balon Kada Mukomuko Belum Koordinasi

PENGHITUNGAN SUARA: Pemilu 2024 lalu, Pilkada Serentak jumlah TPS di Mukomuko bertambah--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memastikan akan ada penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari sebelumnya 324 menjadi 327 unit. 

Penambahan ini dilakukan setelah hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) beberapa waktu lalu.

“Benar, akan ada penambahan 3 TPS pada Pilkada 2024 dari yang sebelumnya 324 TPS menjadi 327 TPS paska dilakukannya pleno hasil coklit beberapa waktu lalu," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri.

BACA JUGA:Saat Pilkada, Tak Ada Penyaluran Beras Gratis Bantuan Pangan

BACA JUGA:Hadir di Polres Seluma, Ustaz Ucay Batubara Berikan 3 Pesan Ini Jika Ingin Pilkada Lancar

Misbahul mengatakan, penambahan jumlah TPS pada Pilkada tahun ini karena jumlah penduduk yang mencukupi usia memilih bertambah.

Selain itu ada juga anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun, serta warga yang pindah kependudukan ke Kabupaten Mukomuko. Bertambahnya jumlah penduduk ini membuat daftar pemilih ikut naik.

“Data penduduk Mukomuko ini bergerak terus, sehingga jumlah daftar pemilih juga bertambah. Adanya penambahan jumlah pemilih tentu mengharuskan penambahan jumlah TPS," ujarnya.

Misbahul menjelaskan, KPU Mukomuko menerima Data Pemilih Pemilu Potensial (DP4) Pilkada 2024 untuk Kabupaten Mukomuko sebanyak 139.778 jiwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semuanya telah dilakukan coklit beberapa waktu lalu oleh petugas Pantarlih dan sudah diplenokan. 

BACA JUGA:Masa Jabatan Dewan Segera Berakhir, Pengesahan APBD Perubahan Dikebut Bulan Ini

BACA JUGA:Kades Bacalon Wakil Bupati, Dinas PMD Ingatkan Pemdes Netral dan Pahami Regulasi Pilkada

Untuk agenda KPU Mukomuko saat ini tengah berlangsung rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK pascadilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). 

Nantinya, pada 10 hingga 11 Agustus 2024 hasil DPHP akan dirapat plenokan di tingkat kabupaten.

“Sama dengan coklit sebelumnya dirapatkan dulu di tingkat kecamatan baru di tingkat kabupaten dan provinsi. Begitu juga dengan hasil DPHP nantinya,”sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan