Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

BACAKAN: Penasehat Hukum terdakwa dugaan korupsi RSUD Mukomuko sedang membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya harus dibatalkan demi hukum. 

Sebab ada beberapa dakwan JPU yang dinilai tidak sepesifik.

Hal tersebut disampaikannya usai membaca eksepsi kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang dipimpin oleh hakim ketu, Agus Hamzah, SH, MH, Selasa 6 Agustus 2024. 

“Kita nyatakan ini batal demi hukum. Dan itu bukan penyampaian tanpa dasar. Namun kita memiliki dasar yang kuat. Ini kita tuangkan dalam uraian naskah eksepsi,” terang Hotma.

BACA JUGA:Capain PAD Sektor Wisata Minim, Disparpora Lebong Surati Pengelola

Dia menyebutkan, sebelumnya, 29 Juli 2024 lalu JPU sudah membacakan dakwaannya untuk 7 terdakwa korupsi RSUD Mukomuko tersebut.

Pada dakwan sebelumnya terdakwa Joni Mersa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 secara subsidair dan primair pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU meyakini terdakwa melakukan tidakan korupsi anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021.

“Joni itu  bekerja di RSUD Mukomuko dari 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Belum Cicil KN

Kenapa diberikan dakwan dari 2016 hingga 2021 artinya JPU tidak menspesifikan dakwaan.

Melihat hal itulah kita ambil hak Eksepsi,” ungkap Hotma.

Selain Joni, menurut Hotma, beberapa terdakwa juga mengalami hal serupa.

Ada dakwaan yang tidak terspesifikasikan, dan dinilai tergesa-gesa dalam memberikan berkas dakwaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan