Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

BACAKAN: Penasehat Hukum terdakwa dugaan korupsi RSUD Mukomuko sedang membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Cetak Masal SPPT dan DHKP PBB-P2 Baru Selesai 7 Kecamatan, Masih Proses 5 Kecamatan

Sebelumnya JPU mendakwa 7 terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsider Pada Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan secara Primair pada pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.

"2 pasal beruntun yang kita dakwakan yaitu pasal 2 dan 3," terang Agrin.

Kerugian Negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan tim penyidik Kejari Mukomuko melalui Auditur Kejati Bengkulu sebanyak Rp4,48 miliar. 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan