321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar

DIGIRING: Tersangka digiring personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu ke tahanan usai menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - penyalahgunaan narkoba berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial.

Hal tersebut terbukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu sejak Januari hingga awal Agustus 2024 ini.

Pasalnya, tersangka penyalagunaan narkoba di Provinsi Bengkulu untuk umur 15-30 tahun bertambah dalam kurun 4 minggu  terakhir.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK menerangkan jumlah tersangka dari Januari hingga Agustus minggu pertama totalnya 321 tersangka.

Jumlah tersebut bertambah dari total tersangka Juli lalu sebanyak 281 tersangka.

BACA JUGA:Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi

BACA JUGA:Lawah Arah, 2 Pengendara Supra Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Pengendara Jupiter di Sumber Jaya

“Memang ada peningkatan jumlah tangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu serta Polres jajaran dan umur mereka di dominasi umur 30-an,” ungkap Tonny.

Ia menjelaskan, untuk umur di bawah 15 tahun atau katagori anak ada 1 tersangka, hasil pengungkapan Polres Lebong.

“Untuk tersangka umur anak itu tidak bertambah masih sama yaitu satu,” terang Tonny.

Kemudian rentang umur 16-18 tahun berjumlah 10 tersangka. Masing-masing hasil tangkapan dari Polres Seluma 1 tersangka, Polres Lebong 1 tersangka, Polres Kepahiang 3 tersangka, Polres Rejang Lebong 2 tersangka dan Polresta Bengkulu 3 tersangka.

BACA JUGA: Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan

BACA JUGA: Kurun Sebulan, 40 Tersangka Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Selanjutnya pada umur 19-24 tahun terdapat 77 tersangka dengan rincian tangkapan Ditresnarkoba 20 tersangka, Polresta Bengkulu 15 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Mukomuko 4 tersangka, Polres Rejang Lebong 5 tersangka, Polres Kepahiang 12 tersangka, Polres Lebong 4 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 1 tersangka, Polres Seluma  2 tersangka, Polres Kaur 3 tersangka dan Polres Bengkulu tengah 6 tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan