321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar
DIGIRING: Tersangka digiring personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu ke tahanan usai menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
“Pada rentang umur 19-24 tahun bertambah 7 tersangka dari Pores jajaran dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” jelas Tonny.
Selanjutnya tersangka narkoba dengan rentang umur 25-29 tahun terdapat 84 tersangka.
Untuk rincian sendiri Ditresnarkoba 28 tersangka, Polresta Bengkulu 5 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Mukomuko 6 tersangka, Polres Rejang Lebong 23 tersangka, Polres Kepahiang 7 tersangka, Polres Lebong 2 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 1 tersangka, Polres Seluma 2 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka dan Polres Bengkulu Tengah 4 tersangka.
BACA JUGA:2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Tersangka Mantan Pejabat Desa Pakai Uang Hasil Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro untuk Foya-foya
“Kemudian untuk rentan umur 25-29 84 terasngka. Sebelumnnya itu ada 69 tersangka, artinya juga bertambah,” jelas Tonny.
Kemudian rentang umur 30 tahun juga mengalami penambahan, sebelumnya itu 131 tersangka kemudian dalam kurun waktu 4 minggu menjadi 149 tersangka.
Dengan rincian Ditresnarkoba 66 tersangka, Polresta Bengkulu 33 tersangka, Polres Bengkulu Utara 10 tersangka, Polres Mukomuko 4 tersangka, Polres Rejang Lebong 15 tersangka, Polres Kepahiang 4 tersangka, Polres Lebong 3 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 6 tersangka, Polres Seluma 4 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka dan Polres Bengkulu Tengah 3 tersangka.
“Pada setiap umur rata-rata mengalami penambahan tersangka dan itu berdasarkan data yang terkumpul dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu serta Polres jajaran,” tutup Tonny