Upah Pekerja Kepahiang Ikut UMP
A Gani, S.Sos--
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Belum memiliki dewan pengupahan, Kabupaten Kepahiang tidak bisa menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dengan sendirinya dalam hal penetapan UMK 2024, Kabupaten Kepahiang akan tetap mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui, UMP Bengkulu 2024 telah ditetapkan naik 3,87 persen berdasarkan hasil rapat Pemprov Bengkulu atau sebesar Rp 2.507.079.
Kepala Disnaker Kepahiang A Gani, S.Sos, Senin (20/11) menerangkan pihaknya akan tetap mengacu pada besaran UMP tingkat Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Integritas Penyelenggara Pemilu Tolok Ukur Pemilu Jurdil
"Kita belum memiliki Dewan Pengupahan, untuk menetapkan UMK minimal sama dengan provinsi," terang A Gani.
Ke depan, pihaknya akan berupaya membentuk dewan pengupahan terlebih dahulu yang melibatkan banyak hal terkait penetapan UMK.
"Seperti SPSI dan pihak lain yang terkait dengan UMK mesti terlibat dalam pembentukan dewan pengupahan di Kepahiang nanti," tambah A Gani.
Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP yang mulai diberlakukan pada 2024 tersebut, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.
BACA JUGA:Dugaan Mark Up Seragam dan Perjalanan Dinas, Ketua KONI Kepahiang Ditahan
Pada PP No.51/2023, perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Dalam pasal 26 ayat (6) indeks tertentu ditetapkan rentang nilainya 0,1 - 0,3.
Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, baru akan dilakukan pembahasan pada 24 November 2023 mendatang. (oce)