Kades Mundur, BPD Tunggal Jaya Diminta Dinas PMD Siapkan Plt Kades

SEPI: Kantor Dinas PMD Mukomuko yang dari luar tampak tak ada aktivitas--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggal Jaya, Kecamatan Selagan Raya segera melaksanakan musyawarah. Ini dilakukan menindaklanjuti mundurnya kepala desa (Kades) Rismanaji karena maju dalam kontestasi Pilkada Mukomuko tahun 2024.

Diketahui, Rismanaji menjadi calon wakil bupati Mukomuko, berpasangan dengan Renjes Zaetheddy sebagai calon bupati. 

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamet S.Pd mengatakan Kades Tunggal Jaya sudah resmi mengundurkan diri. Surat pengunduran diri telah disampaikan ke Dinas PMD Mukomuko pada Jumat 23 Agustus lalu. 

BACA JUGA:7 Ruas JUT Senilai Rp 700 Juta, Target Distan September Rampung

BACA JUGA: Jalan ‘Putus’ Terendam Air, PUPR Minta Solusi BPJN Bengkulu

Karena itu, BPD Tunggal Jaya harus cepat menggelar musyawarah untuk menentukan Plt Kades. 

"Kami sudah sampaikan pada 26 Agustus 2024 lalu kepada BPD Tunggal Jaya untuk segera musyawarah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades, namun hingga 27 Agustus 2024 belum ada kepastian,’’ kata Ujang. 

Penunjukan Plt Kades, sesuai aturan bisa berasal dari perangkat desa Tunggal Jaya yang ada. Jika tidak, Plt bisa saja dimandatkan kepada sekdes. 

Mengenai siapa yang akan ditunjuk, tentu harus melalui tahapan musyawarah BPD. Dimana hasil musyawarah menjadi kesepakatan bersama yang nantinya disampaikan ke Pemkab Mukomuko. 

Setalah disepakati siapa yang ditunjuk sebagai Plt menjalan roda pemerintahan desa sementara, selang beberapa waktu Pemkab Mukomuko akan menjuk Penjabat (Pj) Kades Tunggal Jaya dari ASN Pemkab Mukomuko.

 "Roda pemerintahan tetap berjalan, Plt kan saja dulu. Nanti baru kita proses penunjukan Pj Kades," ujar Ujang. 

Ujang mengatakan, Pemkab Mukomuko memproses cepat surat keterangan pengunduran diri Rismanaji sebagai Kades Tunggal Jaya mengingat surat tersebut dibutuhkan untuk dokumen pencalonan yang bersangkutan. 

BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Belum Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap Akhir

BACA JUGA:Guru Bantu Daerah dan Guru Non ASN yang Direkrut Sekolah Tetap Bertugas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan