Hingga Agustus, Realisasi Pajak Hiburan Malam Baru Rp2,2 Miliar dari Target Rp8,2 Miliar
Hingga Agustus, Realisasi Pajak Hiburan Malam Baru Rp2,2 Miliar.--
KORANRB.ID – Sejak Januari hingga Agustus 2024 ini, realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu baru tercapai sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp8,2 miliar.
Salah satu kendala tidak maksimalnya realisasi tersebut lantaran adanya beberapa tempat hiburan malam yang menggunakan izin pajak restoran.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi,SH, MH.
Ia menyebutkan bahwa realisasi pajak hiburan malam untuk Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp2,2 miliar atau baru 25 persen dari yang ditargetkan mencapai Rp8,2 miliar.
BACA JUGA:40 Pengurus Koperasi di Bengkulu Dilatih Selama 5 Hari
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Belakang Balai Buntar Meresahkan
"Saat ini realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai 25 persen untuk 8 bulan di 2024 ini," ungkap Lia pada RB 29 Agustus 2024.
Tentu pencapaian ini masih belum mencukupi dan terbilang masih jauh dari yang ditargetkan jika berkaca pada periode 2024 ini.
"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," terang Lia.
Ia mengungkapkan salah satu faktor yang memengaruhi realisasi pajak hiburan malam masih rendah disebabkan para pengusaha hiburan malam belum mengurus izin untuk hiburan malam.
BACA JUGA:BKS, Fashion Lokal yang Menggambarkan Keindahan dan Budaya Bengkulu
BACA JUGA:Tertibkan PKL Bandel, Pemkot Bentuk Tim Pelanggar Terancam Tipiring
"Mereka itu buat hiburan malam tapi pajak dan izinnya masih izin restoran bukan hiburan malam," ungkap Lia.
Lanjut Lia pada hiburan malam para pengusaha turut menjual minuman beralkohol dan pajaknya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.