Jaksa Kembalikan SKK TGR Sekretariat DPRD Kepahiang

KEJARI: Gedung Kejari Kepahiang. SKK TGR Sekretariat DPRD telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke Pemkab Kepahiang.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sinyal Pidsus Kejari Kepahiang tangani langsung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI, di Sekretariat DPRD makin kencang. 

Ini setelah diketahui jaksa telah mengembalikan Surat Kuasa Khusus (SKK) TGR Sekretariat DPRD ke Pemkab Kepahiang. 

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sendiri diketahui, hanya melayangkan SKK temuan BPK untuk 1 OPD saja ke Kejari Kepahiang yakni, Sekretariat DPRD.

SKK dilayangkan dengan tujuan awal, pihak kejaksaan ikut membantu melakukan penagihan terhadap pengembalian potensi kerugian negara sesuai yang tertera dalam hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Bank Bengkulu Gandeng Indomaret dan Alfamart se-Indonesia, Mudahkan Warga Bayar PBB Tanpa Harus ke Bank

Dengan tenggat waktu, sesuai dengan aturan yang ada selama 60 hari. 

Terkait pengembalian SKK dari Kejari Kepahiang ini, dalam sebuah kesempatan Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid membenarkannya. 

"Ya (SKK,red) sudah dikembalikan," ujar Bupati. 

Dengan pengembalian ini pula, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Penghuni Diminta Kosongkan Rusun, Renovasi Dimulai Bulan ini

"Kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaan. Awalnya kita serahkan SKK nya, tapi ya tak mampu, tak ada kooperatif. Kita ikuti prosedurnya," jelas bupati. 

Di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang sendiri, informasi diperoleh BPK mencatat ada temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga mencapai Rp11,4 miliar.

Temuan tersebut, merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya sesuai catatan BPK di sekretariat DPRD Kepahiang. 

Informasi diperoleh, lebih dari 50 orang secara individu terkait dengan SKK di Kejari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan