Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Susun Pembelaan Atas Tuntutan 6 Tahun

MENANGIS: Terdakwa Rully Oktavian duduk usai mengikuti agenda tuntutan didampingi sang istri yang sedang menagis. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin, 9 September 2024 dan yang bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Paisol, SH.

Dalam sidang itu, JPU Kejari Bengkulu Tengah, Harys, SH menuntut terdakwa Rully Oktavian mantan Kasi di Disnakertrans Benteng, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

JPU menyebutkan bahwa tindakan mantan pejabat ini, bertentangan dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:JPU Tetap Yakin Mantan Ketua Baznas BS Ikut Terlibat Merugikan Negara

"Menimbang bahwa terdakwa Rully telah bersama-sama melakukan tindakan korupsi dan atas tindakan terdakwa memuluskan terpidana lainnya untuk untuk memperkaya diri," ungkap  JPU, Harys.

Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Paisol, SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. 

Sementara itu, Zetriansyah, SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rully menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Pasti, kita akan sampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya nanti," ungkap Zetriansya.

PH akan menyusun pembelaan terhadap terdakwa namun saat ini masih dalam pendalaman.

BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Didakwa Besok, 24 Saksi, 110 Bukti dan 7 JPU Disiapkan

BACA JUGA:Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan

“Pastinya kita ambil langkah pembelaan namun saat ini kita dalami terlebih dahulu,” tutup Zetrisaya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan