Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi dana kompensasi retribusi TKA bengkulu tengah Rully Oktavian sedang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di PN Tipikor Bengkulu --WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang korupasi Dana Kompensasi retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah kembali dilanjutkan. 

Sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Senin 9 September 2024 pagi itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang itu, JPU Harys, SH menuntut terdakwa Rully Oktavian mantan Kasi di Disnakertrans Benteng, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.

JPU menyebutkan bahwa tindakan mantan pejabat ini, bertentangan dengan pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Buka-bukaan Kesaksian Perkara Korupsi Retribusi TKA, Narapidana Beberkan Aliran Dana ke BKPSDM untuk Jabatan

BACA JUGA:Diduga Palsukan Tanda Tangan, Cairkan Cek Kompensasi Retribusi TKA Tahun 2018-2019 Disnakertrans Benteng

"Menimbang bahwa terdakwa Rully telah bersama sama melakukan tindakan korupsi dan atas tindakan terdakwa memuluskan terpidana lainnya untuk untuk memperkaya diri," ungkap  JPU, Harys.

Usai pembacaan tuntutan itu, ketua majelis hakim Paisol, SH menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. 

Sementara itu, Zetriansya, SH selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Rully menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,

"Pasti, kita akan sampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya nanti," demikian Zetriansya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan