JPU Tetap Yakin Mantan Ketua Baznas BS Ikut Terlibat Merugikan Negara
DUDUK: Terdakwa Mudin A. Gumay nampak duduk dalam persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan bakal menyatakan tetap pada tuntutan atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020 yang menyeret Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari BS, Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi RB.
“Kita masih pada tuntutan kita untuk lengkapnya replik kita besok (hari ini, red) akan kita bacakan pada persingan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ungkap Hendra.
“Pertimbangan sudah matang dan kita masih pada tuntutan kita dan menurut analisa kami terdakwa Mudin ikut serta dalam tidakan merugikan negara bersama terpidana Sity Farida,” sambungnya.
BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Didakwa Besok, 24 Saksi, 110 Bukti dan 7 JPU Disiapkan
BACA JUGA:Ancang-ancang Tersangka Samisake Jilid II Ajukan Praperadilan
Hendra menambahkan, pada replik hari ini JPU sudah siap mambacakan replik atas permintaan bebas dan pemulihan nama oleh terdakwa.
“Kita hanya memberikan pertimbangn hukum terhadap hakim dan di akhir hakim yang akan memutus terdakwa atas tindakannya,” terang Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Mudin meminta bebas dari segala tuntutan JPU Kejari BS.
Bahkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Mudin meminta pemulihan nama baik lantaran tercoreng diseret terlibat perkara tipikor anggaran ZIS yang didapat dari kewajiban ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.
BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun
BACA JUGA: Anggota Dewan Tsk Korupsi Pasar Inpres Masih Terima Gaji
Pleidoi dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin, 2 Agustus 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Alasan minta bebas dari tuntutan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta disampaikan terdakwa Mudin melalui Penasihat Hukum (PH)-nyam Zalman Putra, SH, MH, CPM di muka persidangan.