Angka Perceraian Masih Tinggi, Pemkab Bengkulu Utara Tekan MoU Soal Hak Anak dengan PA Arga Makmur

TEKEN: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dengan Pengadian Agama Arga Makmur teken MoU. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Pengadilan Agama Arga Makmur Bengkulu Utara masih tinggi. 

Setiap tahunnya, ada ratusan berkas perceraian yang diajukan ke Pengadilan  Agama Arga Makmur. 

Namun, tingginya angka perceraian ASN tersebut ternyata bukan hanya dari Bengkulu Utara. 

Pasalnya, Pengadilan Agama Arga Makmur bukan hanya menangani atau wilayah tugas Pengadilan Agama Arga Makmur bukan hanya wilayah Bengkulu Utara melainkan juga wilayah Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA: 2 Fraksi Gabungan, DPRD Bengkulu Utara Maksimal Dibentuk 7 Fraksi

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Bengkulu Utara Bertambah Lagi, Ini Penyebabnya

Kemarin Pemda Bengkulu Utara melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Arga Makmur. 

MoU tersebut terkait dengan telah adanya Aplikasi elektronik yang mengatur Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (e-MOSI CAPER). 

Dengan adanya aplikasi ini yang dibalut dengan MoU, maka hak anak dan perempuan dalam perceraian akan diatur secara rinci setiap ada perceraian. 

Sehingga nantinya pasca persidangan, sudah ditentukan hak-hak yang langsung dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang terkait dengan penggajian yang merupakan ada hak dari Anak dan Perempuan. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Akan Siapkan Anggaran Khusus Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren

BACA JUGA:500 Nelayan Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemkab Bengkulu Utara

Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerankan jika penandatanganan MOU tersebut sangat penting. 

Terutama sudah adanya aplikasi yang memang pertama ada di Indonesia tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan