Bawaslu Diminta Usut Kades Tak Netral, Pakar Hukum: Mereka Bisa Copot , Ini Tanggapan Ketua Apdesi

NETRALITAS KADES: Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang diduga mendeklarasikan dukungan pada salahsatu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu terancam sanksi. DOK/RB --

KORANRB.ID – Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang diduga mendeklarasikan dukungan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu terancam sanksi administratif diberhentikan sampai hukuman pidana. 

Sebelumnya, diduga terdapat puluhan kades datang dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mian.

Di mana pada platform pemberitaan bahwa Kades yang tergabung pada Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Bengkulu memberikan pernyataan keberpihakan pada acara konsilidasi rakyat Helmi-Mian, Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman Nomor 62, RT 9 Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. JT Pareke, MH, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat mendukung salah satu kandidat di Pilkada.

BACA JUGA:2 Mantan Bupati Seluma Turun Gunung: Murman dan Bundra Masuk Barisan Teguh

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Siapkan Tim Awasi Pembagian Sembako dan Media Sosial

Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) huruf h dan i menyatakan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa.

Kemudian, pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dn dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Mereka mendukung salah satu artinya mereka melanggar UU Desa," ungkap Pareke.

Pareke menerangkan, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu harus segera mengambil tindakan, terkait oknum Kades dan perangkat desa. 

BACA JUGA:Reskan Ancam Gugat Hingga ke MK Bila Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:KPU Kepahiang Sahkan DPSHP Pilkada 2024, 20 September 2024

"Bawaslu sudah bisa masuk sebenarnya karena mereka sudah terindikasi melanggar UU Desa. Maka diancam hukuman pidana dalam UU Pemilu," beber Pareke.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto MSi menerangkan, bahwa dugaan keberpihakan tersebut berdasarkan platform pemberitaan sudah menjadi informasi awal untuk diproses lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan