Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Petugas di Rumah Sakit, Oknum Honorer Sudah Ditetapkan Tersangka

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Salah satu oknum honorer atau Tenaga Kerja Sementara (TKS) di RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Ye (35) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan untuk melakukan praktek aborsi.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini Ye dilkukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. Dalam penyelidikan kasus ini polisi mulai melakukan pemeriksaan dan memberikan sinyal adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Bahkan ia tidak membantah kalau kasus tersebut ada keterlibatan pihak-pihak tertentu di wilayah kerja tersangka tersebut.

"Ya, jadi nanti kami akan mendalami terkait peredaran obat tersebut (obat aborsi, red). Sebab, ada indikasi ketelibatan oknum petugas rumah sakit," kata Doni.

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA: Polisi Ungkap 296 Kasus Narkoba di Bengkulu

Doni menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus di RSUD HD Manna. Karena obat yang perjualbelikan tersangka diduga ada kerjasama dengan oknum-oknum yang ada di lingkungan rumah sakit tersebut.

"Akan kami dalami, bagaimana obat itu bisa keluar dari rumah sakit," pungkas Doni.

Sementara itu, Direktur RSUD HD Manna, dr. Debi Utomo, M.Km telah membantah secara tegas tidak ada Manajemen RSUD HD Manna yang terlibat dalam kasus yang menerpa Ye tersebut. Dirinya telah menanyakan langsung kepada bidang-bidang di lingkungan rumah sakit dan tidak ada isu praktek ilegal atau jual beli obat sembarangan.

Untuk itu dengan adanya isu ataupun informasi yang berkembang di masyarakat, pihak rumah sakit berharap masyarakat tidak mudah percaya.

BACA JUGA:2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan

BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan

Namun terkait penyelidikan kasus oleh aparat kepolisian, Debi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Namun sekali lagi dirinya menjamin sepengetahuan dirinya sebagai direktur tidak ditemukan hal-hal mencurigakan tentang jual beli obat ataupun praktek aborsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan