Jaksa Periksa Pegawai BRI, Lengkapi Berkas Perkara Korupsi KUR Jilid III

PERIKSA: Jaksa Pidsus Kejari Lebong sedang melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupso KUR BRI jilid III.-foto: fiki/koranrb.id-

LEBONG, KORANRB.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis, 19 September 2024 kembali memeriksa saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Lebong.

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan saksi dari pegawai BRI Unit Tes Lebong. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara korupsi KUR jilid III yang saat ini sedang ditangani Bidang Pidsus Kejari Lebong.

“Kita kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara jilid III (Korupsi KUR BRI, red),” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Kamis, 19 September 2024.

Berkas perkara korupsi KUR jilid III akan dilengkapi dalam waktu dekat ini. Ditargetkan awal tahun 2025, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk segera disidangkan. 

BACA JUGA:Bikin Bingung! Negara Ini Mirip dengan Indonesia Bahkan Ada DNA yang Sama

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Lanal Bengkulu Bersama Astra Motor Bengkulu Menggelar Aksi Donor Darah

“Jilid II maupun Jilid III itu kita percepat. Target kita awal tahun depan sudah disidangkan,” ujarnya. 

Perkara korupsi KUR ini juga ada kaitannya dengan kasus mafia tanah yang saat ini sedang ditangani Polres Lebong. 

“Ada satu tersangka mafia tanah itu, juga terlibat dalam kasus ini (Korupsi KUR BRI, red),” bebernya.

Diketahui, pada perkara jilid II akan menyeret satu orang tersangka yakni berinisial MK. 

MK diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan, dan membantu terdakwa untuk mencari nasabah “topengan”.

BACA JUGA:Cek Nama Anda ! Disini Daftar Pelamar CPNS Seluma Yang Lolos Administrasi

BACA JUGA:Janji Lestarikan Adat Budaya, Dani Sukatno Banjir Dukungan

Kemudian, dalam perkara jilid III, Kejari bakal menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang calon tersangka dalam perkara jilid III yakni berinisial WS, SH dan OM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan