Batas Maksimum Dana Kampanye Pilgub Rp25 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono S.E--RENO DWI PRANOTO NH/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan batasan  maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur adalah Rp29 miliar.

Angka ini sesuai kesepakatan bersama antara 2 paslon gubernur dan wakil gubernur, partai pengusung serta KPU Provinsi Bengkulu.

“Saat ini kedua paslon sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye mereka.

Termasuk juga  agenda kampanye masing-masing,” kata Rusman.

BACA JUGA: Tak Hanya Kelapa Sawit, Harga Karet Juga Mulai Tinggi di Bengkulu Utara, Karet Kering Hingga Rp11 Ribu/Kg

Pelaporan dana awal kampanye tersebut disampaikan oleh masing-masing paslon melalui Aplikasi Sikadeka.

Dimana laporan ini pada akhir kampanye akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.

“Nanti seluruh rangkaian kampenye ini, KPU Provinsi Bengkulu akan menyerahkan laporan dana kampanye ini kepada kantor akuntan publik,” jelas Rusman.

Rusman juga menyebutkan akan ada sanksi jika didapati besaran dana kampanye di atas batas maksimal yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Terjun Bebas, Harga Ayam Potong Juga Turun

Dia juga berharap kedua paslon tidak melanggar apa yang telah ditentukan.

“Tentunya ada sanksi, kita juga doakan agar tidak ada yang melanggar ketentuan tersebut,” katanya.

Selain itu Rusman juga menyebutkan seluruh wilayah Provinsi Bengkulu ini merupakan zona kampanye.

Namun yang perlu diingat ada beberapa ketentuan dan aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan