Tak Netral dalam Pilkada 2024, Personel Polisi Bisa PTDH
SAMPAI: Kapolres Kaur Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH sampaikan sanksi yang akan diterima personel jika tak netral hadapi Pilakda.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sanksi tegas siap menanti seluruh anggota Polres Kaur yang tidak netral dalam menghadapi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur 2024.
Tak main-main bagi personel yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis, akan mendapatkan ganjaran atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini sampaikan langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH.
"Sejak awal tahapan Pilkada sampai dengan saat ini, saya terus spaiken kepada seluruh personel agar netral dalam mengahadapi Pilakda.
BACA JUGA:ASN Harus Waspada, Pencuri Incar Sepeda Motor di Kawasan Perkantoran
Jika tidak netral akan menerima sanksi PDTH 14 hari," kata Kapolres.
Untuk memastikan hal ini, Kapolres Kaur akan terus memantau pergerakan semua personel.
Terutama meraja yang terlibat langsung dalam melakukan tahapan Pilkada, karena mereka dinilai lebih rentan untuk terlibat dalam proses pendukungan terhadap salah satu Paslon.
Kepada seluruh masyarakat Kapolres juga meminta jika mengetahui atau melihat ada oknum anggota kepolisian yang tidak netral, untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polres Kaur.
BACA JUGA:Sertifikat Mess Pemda Lebong Diproses di BPN Bandung
Sebab sesuai dengan Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan sanksinya, dipindahtugas yang bersifat demosi, serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
"Kalau ada anggota yang tidak netral, buat laporan akan kita tindak tegas mereka itu," tegas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, ia juga meminta kepada masyarakat Kaur agar tidak mudaj terprovokasi hoax serta mengajak masyarakat mendukung kinerja Polri dalam memelihara Kamtibmas menjelang Pilkada 2024 ini.
Serta menolak segala hoax dan ujaran kebencian berbau Sara yang bisa memecah belah persaudaraan.