15 Desa Belum Ajukan Dana Desa

DANA DESA: Perangkat desa di Dinas PMD Kabupaten Kabupaten Kepahiang tengah mengurusi kelengkapan administrasi pencairan dana desa. --Heru/rb

KEPAHIANG, KORANRB.ID -  Tersisa 15 desa sama sekali belum juga mengajukan pencairan dana desa di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Sebarannya, 8 desa di Kecamatan Kepahiang, 3 desa di Kecamatan Tebat Karai, sisanya masing-masing 1 desa di Kecamatan Ujan Mas, Bermani Ilir dan Seberang Musi. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, Minggu 26 November 2023 menerangkan, sebagian besar pengajuan pencairan dana desa sudah masuk di BKD Kepahiang. 

Termasuk di dalamnya, masih dalam tahap verifikasi di Dinas PMD. "Untuk dokumen usulan pencairan ADD/DD Tahap III 2023 yang sudah diverifikasi, secepatnya langsung kita sampaikan ke BKD Kepahiang untuk diproses lebih lanjut," ujar Iwan. 

BACA JUGA: Menanti Tambahan Kuota Haji 2024

Mengingat sisa waktu yang ada sangat terbatas, pihaknya meminta kepada perangkat desa untuk segera mengajukan berkas ke Dinas PMD. Untuk diketahui, batas waktu pencairan ADD/DD Tahap III 27 Desember bulan depan.

Artinya usulan pencairan wajib disampaikan pihak desa di bawah tanggal yang telah ditetapkan. "Segera ajukan berkas usulan pencairan ADD/DD Tahap III, sehingga bisa dilakukan verifikasi," ingat Iwan. 

Tentu saja lanjut Iwan, berkas usulan sudah dilengkapi dengan realisasi pertanggungjawaban alokasi dana desa sebelumnya. Dia berharap pengalokasian dana desa bisa berjalan dengan efektif dan terserap maksimal. 

BACA JUGA:Caleg dan Parpol Boleh Beri Bingkisan, Nilainya Maksimal Rp 100 Ribu

Apalagi desa juga mendapatkan penambahan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) melalui ADD.  Hal ini telah disetujui dalam APBD-Perubahan TA 2023, dengan anggaran tambahan mencapai Rp 5 miliar untuk seluruh desa di Kabupaten Kepahiang.  (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan