Caleg dan Parpol Boleh Beri Bingkisan, Nilainya Maksimal Rp 100 Ribu

Asuan Toni--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para Caleg dan Parpol diperkenankan memberi bingkisan selama masa kampanye Pemilu, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Syaratnya, nilai bingkisan yang diberikan yang diberikan kepada masyarakat umum tak lebih dari Rp 100 ribu. Lantas, barang apa saja yang diberi dan dianggap tak menyalahi aturan? 

Menjawab hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, Minggu 26 September 2023 menjelaskan, aturan mengenai pemberian bingkisan selama masa kampanye telah diatur dalam PKPU 20 tahun 2023.

BACA JUGA:Anak Bupati Lanjut Nyaleg, PT. SMM Setujui Igor Mundur

Di dalamnya telah disebutkan, peserta Pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan memberikan bahan kampanye. "Boleh memberi bingkisan, namun tetap saja ada aturan barang apa saja yang boleh diberikan," kata Asuan.

Di dalam PKPU juga secara jelas menyebutkan, barang seperti Sembako tak masuk dalam aturan tersebut. Pada pasal 33 ayat 1 PKPU 20 tahun 2023 disebutkan "Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf c". 

Lalu, pada ayat 2 juga dijelaskan "Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk, selebaran, brosur, pamplet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

"Barang yang diberikan nilainya maksimal Rp100 ribu. Tak ada sembako di dalam aturan yang boleh diberikan kepada masyarakat umum," tambah Asuan. 

BACA JUGA:Tim Surveyor Lakukan Penilaian RSUD Benteng

Pihaknya meminta para Caleg maupun Parpol menjalankan aturan yang berlaku. Penindakan akan dilakukan, termasuk bagi Caleg dan Parpol yang coba-coba memberi bingkisan Sembako dengan menambah embel-embel atribut kampanye di dalamnya. 

"Silakan saja beri bingkisan seperti yang sudah diperbolehkan. Untuk Sembako, jelas dilarang. Ini sudah dianggap menyalahi aturan," demikian Asuan. 

Tak hanya pemberian bingkisan, Bawaslu juga mengawasi potensi lainnya terjadi selama masa kampanye. Mulai dari, kampanye di luar jadwal, money politik, keterlibatan ASN, penyalahgunaan kegiatan legislatif, penyalahgunaan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan, pelibatan anak di bawah umur, Isu SARA, hoax dan ujaran kebencian hingga Pemasangan APK yang tak sesuai aturan. (oce) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan