Sekda Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil Oknum Camat Terlibat Politik Praktis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Perkara dugaan keterlibatan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, yang merupakan salah satu camat di wilayah Rejang Lebong, sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk Pilkada Rejang Lebong 2024 terus bergulir. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pemanggilan terhadap AM.

Menurut Sekda, sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pemkab Rejang Lebong melalui Ipda akan menindaklanjuti perkara tersebut. Nantinya Inspektorat akan melayangkan pemanggilan kepada oknum tersebut guna dilakukan klarifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan laporan yang kita terima dari masyarakat. Terlepas apakah laporan itu juga tengah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun kita juga tetap akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada," beber Sekda.

BACA JUGA:Tidak Ikut Cuti Massal, Ini Cara Hakim di PN Bengkulu Tuntut Kesejahteraan

BACA JUGA:Giliran Paslon Dipanggil Bawaslu dan Gakkumdu Kepahiang

Ditegaskan Sekda, sejak awal Pemkab Rejang Lebong sudah memberikan warning kepada seluruh ASN, meskipun ASN memiliki hak suara namun tetap harus netral selama tahapan Pilkada 2024. Hal ini bukan hanya sekadar imbauan, namun juga sudah menjadi komitmen sebagai abdi negara.

"Jangankan ikut dalam tim sukses atau tim kampanye, mengeluarkan kalimat yang mengarahkan dukungan ke salah satu kandidat saja dilarang, menunjukkan gestur yang mengarah ke salah satu kandidat pun tidak boleh. Jangan anggap remeh regulasi terkait disiplin ASN ini, karena setiap aturan tentu ada sanksi yang akan diberikan," tegas Sekda.

Meski begitu, Sekda belum bisa membeberkan sanksi seperti apa nanti yang menuggu AM jika terbukti melakukan atau terlibat politik praktis. 

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu seperti apa hasil klarifikasi yang akan dilakukan oleh Inspektorat Rejang Lebong nantinya. "Tunggu saja dulu seperti apa hasil dari Inspektorat nantinya," singkat Sekda.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Pastikan Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suara, Ini Perlakuan Khusus Bagi Mereka

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Perintahkan Pengawas Tertibkan APK dan APS, Penertiban Massal Tunggu KPU

Diketahui sebelumnya, beberapa hari yang lalu ramai di media sosial (medsos) sebuah video berdurasi 41 detik yang menunjukkan seorang pria, yang diketahui meripakan oknum camat berinisial AM sedang berada di sebuah kendaraan bersama beberapa pria lainnya.

Dalam video yang direkam sendiri oleh AM itu, terdengar ia mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa rekan sebagai tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati, sedang menuju ke salah satu desa di Rejang Lebong untuk membentuk Koordinator Desa (Kordes) guna memenangkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan