Kendalikan Produk Impor, Kejar Pembentukan Tim P3DN

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A Cahyanto.-foto: kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kementerian Perindustrian menyebutkan pentingnya percepatan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. Keberadaan Tim P3DN ini memiliki peran vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah. 

“Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan mengalami peningkatan menjadi 659 tim pada tahun 2023. Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah,” jelas Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta dilansir dari kemenperin.go.id

Selaku Sekretaris Timnas P3DN, Eko menyampaikan, percepatan pembentukan Tim P3DN tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%. 

Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.

“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.

BACA JUGA:Pasar Industri Kemasan Terus Melebar, Pertumbuhan Pasar Relatif Tinggi

BACA JUGA:Kaur Terima Bantuan Empat Unit Alsintan, Segera Dibagikan ke Kelompok Tani

Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas.

“Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik. Ingat, setiap pengeluaran satu rupiah, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2, atau lebih dari dua kali lipat,” tegas Sekjen. 

Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN. 

Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022. 

Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.

BACA JUGA:Tingkatkan Saldo Tabungan, Raih Poin Transaksi Bank Bengkulu Untuk Dapat Hadiah Langsung

BACA JUGA:Tidak Hanya KUR, BRI Mukomuko Juga Tawarkan Kupedes Angsuran Ringan dan Anti Ribet

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan