Ini Jadwal Wawancara PTPS Pilkada 2024 Kepahiang, Dibutuhkan 284 Orang

PTPS: Pendaftar PTPS saat melakukan sesi wawancara di Panwascam Kepahiang--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu dalam hal ini Panwascam di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang, mulai melangsungkan sesi wawancara perekrutan Pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Di Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan merekrut 284 PTPS sesuai dengan jumlah TPS se Kabupaten Kepahiang. 

Adapun sesi wawancara perekrutan PTPS, dilaksanakan masing-masing Panwascam di bawah Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Seperti yang telah dilaksanakan Panwascam Kepahiang, Senin 14 Oktober 2024.

Sejak pukul 08.00 WIB sesi wawancara, dilaksanakan untuk pelamar di wilayah Kelurahan Padang Lekat, Dusun Kepahiang, Pensiunan dan Pasar Ujung. 

BACA JUGA:Pilih Rawat Orang Tua Sakit, Anggota Panwascam Kepahiang Mundur

BACA JUGA:641 Pelamar PTPS, Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut Masih Kekurangan, Pendaftaran Diperpanjang

Besok, Selasa 15 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 WIB giliran Desa Tebat Monok, Permu, Permu Bawah, Pelangkian, Sukamerindu, Pagar Gunung, Taba Tebelet, Kelurahan Pasar Kepahiang dan Kelurahan Pasar Sejantung melaksanakan sesi wawancara. 

Serta, Rabu 16 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 WIB sesi wawancara untuk Desa Weskust, Bogor Baru, Imigrasi Permu, Kampung Bogor, Kampung Pensiunan, Karang Anyar, Karang Endah, Kelilik, Kelobak dan Desa Kutorejo. 

Peserta diminta hadir 30 menit sebelum waktu yang ditentukan, dengan mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih, celana dasar hitam untuk laki-laki.

Serta, celana/rok dasar hitam dan kemeja lengan panjang untuk wanita. Saat registrasi, peserta juga diminta membawa KTP dan pelaksanaan sesi wawancara ini tak bisa diwakilkan. 

BACA JUGA:Lebihi Kuota, Pendaftar PTPS di Provinsi Bengkulu Tembus 6.692

BACA JUGA:109 Desa di Seluma Minim Pelamar PTPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran

Sesi wawancara PTPS ini sendiri dilakukan, setelah Bawaslu telah memperpanjang masa pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sejak 1 - 10 Oktober 2024. 

Di waktu pendaftaran normal, 12-28 September 2024 tercatat hanya Kecamatan Kabawetan saja memenuhi batas minimal jumlah pendaftar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan