NPHD Pilkada Kepahiang Tak Kunjung Diteken
KPU: Jajaran staf sekretariatan KPU tetap bekerja seperti biasa, meski NPHD Pilkada 2024 tak kunjung ada kejelasan.--heru/rb
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Baik eksekutif maupun legislatif Kabupaten Kepahiang, telah bersepakat dengan besaran dana hibah Pilkada 2024.
Yakni, peruntukan KPU Rp 17 miliar, Bawaslu 6 miliar serta, TNI/Polri Rp 3 miliar. Total dana hibah yang disepakati adalah Rp 26 miliar.
Besaran dana hibah yang telah disepakati tersebut, diklaim telah melewati kajian dan mengacu pada kondisi keuangan daerah terkini.
Namun, besaran dana hibah tersebut dianggap tak sesuai dengan kajian dari KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Rp 96 Miliar Gaji PPPK 2024 Disiapkan
Imbasnya, hingga berita ini diturunkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang tak kunjung diteken.
Tak hanya Kabupaten Kepahiang, NPHD tak kunjung diteken juga terjadi di Kabupaten Mukomuko dan Lebong. Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9/5252/SJ tanggal 24 Januari 2023, tenggat waktu penandatanganan NPHD dideadline pada 10 November 2023.
Tak heran jika kondisi di atas, mendapat perhatian serius dari Pemprov Bengkulu. Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Indra, SE saat diwawancarai, Senin 27 November 2023 tak menampik kondisi di atas.
Pihaknya selaku penyelenggara Pemilu lanjutnya, sudah berulang kali melakukan pembahasan bersama dengan eksekutif. Namun, hasilnya mentok di tengah jalan. "Ya, NPHD belum terselesaikan. Kita telah berkoordinasi mengenai hal ini kepada KPU Provinsi Bengkulu," kata Indra.
BACA JUGA:Istri Tidur, Tersangka Pindah Kamar, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat
Sebelumnya, baik KPU maupun Bawaslu Kepahiang tetap bertahan pada angka yang diajukan semula. Yakni, KPU diangka Rp 23 miliar dan Bawaslu belakangan Rp 7,5 miliar. Jika disetujui artinya, Pemkab mesti mengalokasikan dana hibah Pemilu 2024 mencapai Rp 30,5 miliar hanya untuk KPU dan Bawaslu.
Baik KPU maupun Bawaslu juga bukan tanpa alasan tetap bertahan pada besaran dana hibah yang diajukan. Semula, KPU mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar, kemudian dirasionalisasi Rp 23 miliar hingga akhirnya disetujui Rp 17 miliar. Adapun Bawaslu, mengusulkan Rp 10 miliar, yang kemudian hanya diakomodir Rp 6 miliar. (oce)