27 Anak Tersandung Hukum

Syahrial Kusman, S.Ag--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur mencatat ada sebanyak 27 orang anak di bawah umur asal Kabupaten Kaur yang berurusan dengan hukum. Jumlah ini merupakan data dari 2022 hingga Nove,ber 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Resos Dinsos Kabupaten Kaur Syahrial Kusman, S.Ag.

"Kita sudah melakukan rekapan data, ada sebanyak 27 orang anak yang berurusan dengan hukum," kata Syahrial, Senin (27/11).

Anak-anak yang berurusan dengan hukum tersebut terbagi dalam beberapa kasus. Mulai dari pencurian, berkelahi, miras, dan lain-lain. 

BACA JUGA:PLN Klaim Jalan Dipagar Untuk Melindungi Aset Negara

Namun anak-anak tersebut sudah dilakukan pendampingan dan beberapa sudah mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

"Cukup banyak jumlahnya, ada beberapa yang mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang dan ada juga yang mendapatkan peringatan saja dari pihak kepolisian," ujar Syahrial.

Dijelaskannya, dari pengakuan anak-anak yang mereka dampingi, faktor utama mereka melanggar hukum karena lingkungan. Apalagi saat ini, anak-anak sudah memegang handphone. Juga membuat mereka lebih mudah menyaksikan hal-hal yang buruk dan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:5 Hari Operasi, Bawaslu Tertibkan 4 Ribu APK

"Ada banyak faktor, tapi untuk pastinya itu langsung ke pihak Kepolisian. Kita hanya pendampingan saja. Yang jelas faktor lingkungan adalah hal utama mempengaruhi anak untuk terlibat melakukan kegiatan melanggar hukum," jelasnya.

Untuk itu, Syahrial mengharapkan orangtua lebih memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya. Seperti membatasi pergaulannya, membatasi penggunaan HP. Sebab anak-anak di bawah umur sangatlah rentan untuk dipengaruhi.

"Pendampingan dari orangtua harus lebih lagi. Apalagi di zaman yang serba modern seperti ini, jangan sampai anak-anak terpengaruh hal-hal negatif," tukasnya. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan