Debat Pilkada Bengkulu Tengah, 4, 11 dan 22 November 2024
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander --jeri/rb
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander menjelaskan, berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, KPU Bengkulu Tengah akan melaksanakan 3 kali debat kandidat. 3 kali debat kandidat tersebut dilaksanakan tanggal 4, 11 dan 22 November 2024.
Untuk lokasi pelaksanaan debat untuk tanggal 4 dan 11 November belum final dan akan diberitahu menyusul. Sedangkan untuk tanggal 22 November, debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah akan dilaksanakan di Ballroom hotel mercure Bengkulu.
“Dari 3 kali debat waktunya sudah ditetapkan, yakni 4, 11 dan 22 November. Namun untuk waktunya, baru tanggal 22 November sudah pasti tempatnya, yakni di Ballroom hotel Mercure. Untuk tanggal 4 dan 11 akan kami beritahu menyusul,” ungkapnya
BACA JUGA:Klaim Masyarakat Antusias untuk Perubahan, Elva Hartati-Makrizal Nedi Target Menang 70 Persen
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Warning Honorer Agar Tidak Terlibat Politik Praktis
Kalau terkait materi debat, pihak KPU Bengkulu Tengah nantinya akan membentuk tim perumus. Yang mana tin perumus inilah yang akan mengodok materi tersebut.
Kemudian dari tim perumus nantinya akan ada tim finalis juga akan mengodok terkait materi debat tersebut.
“Nanti akan digodok oleh tim perumus dan finalis. Pada intinya materi debat nantinya tak jauh dari visi dan misi yang para calon Bupati dan Wakil Bupati. Kita berharap pelaksanaan debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan dengan lancar dan aman,” jelasnya
Disisi lain Alex menyampaikan, jika sejauh ini pelaksanaan kampanye di Kabupaten Bengkulu Tengah berjalan aman dan damai. Ia berharap situasi seperti ini bisa terus bertahan hingga Pilkada Bengkulu Tengah selesai digelar.
BACA JUGA:Kampanye Tertib Lalu Lintas Melalui Bagi-bagi Cokelat Untuk Pengendara yang Mematuhi Aturan
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Rejang Lebong, Tenaga Teknis Mendominasi
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah dipastikan tak akan melaksanakan kampanye akbar. 3 Paslon lebih memilih untuk melaksanakan kampanye terbatas dengan keliling ke setiap desa.
Secara aturan tak ada yang mewajibkan Paslon melaksanakan kampanye akbar. Kalaupun ingin melaksanakan kampanye akbar, harus dilaksanakan satu kali saja. Ia berharap pada Paslon dapat melaksanakan kampanye dengan profesional dan tidak melakukan kampanye hitam.