Pilkades PAW, 3 Desa Diminta Siap Anggaran Sambil Menunggu Surat Kemendagri
KADES: Saat dilakukan perpanjangan masa jabatan beberapa waktu yang lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta izin menggelar Pilkades PAW (pergantian antar waktu) di 3 desa. Tujuannya agar roda pemerintahan desa (Pemdes) tetap berjalan.
Terkait Pilkades PAW 3 desa yang bila disetujui Kemendagri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukomuko mengingatkan Pemdes untuk mengalokasikan dana desa (DD) sebesar Rp 5 juta.
Sehingga ketika izin Pilkades PAW keluar, maka Pemdes tidak kesulitan lagi mencari dana, sebab dana telah tersedia.
"Kita tinggal menunggu surat, maka dari itu kami meminta agar Pemdes, menganggarkan dana tersebut dalam pembahasan anggaran perubahan yang tengah berjalan. Apabila Jika tidak digunakan, maka dana tersebut akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) nantinya. Jadi tidak akan bermasalah,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagiman.
BACA JUGA:Sisa 3 Limbah Perusahaan di Mukomuko Diambil Sampel
BACA JUGA:Anggaran Cuci Siring PUPR Kepahiang Tembus Rp1 Miliar, Sejatinya Tak Ada Jalan Tergenang
Wagiman mengatakan, desa yang tengah diajukan untuk mendapatkan izin menggelar pilkades PAW yaitu, Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto, dan Desa Sungai Rengas Kecamatan V koto.
Tiga desa ini akan berakhir masa jabatan kades di bulan November mendatang. Sampai dengan saat ini Dinas PMD masih menunggu balasan dari Kemendagri terkait permohonan tersebut.
"Memang ada aturan berkaitan dengan Pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah jadi belum boleh dilaksanakan Pilkades. Maka dari itu kami bersurat ke Mendagri, dengan harapan dapat disetujui sebab pelaksanakan pilkades PAW bersifat urgensi," ujarnya.
Untuk teknis, jika Pemkab Mukomuko mendapatkan izin dari Mendagri, pilkades PAW akan dilaksanakan dengan keterwakilan sekitar 70 sampai 80 pemilih per desa.
Dimana saat ini, tiga desa tersebut masih dijabat oleh pelaksana tugas (plt) karena dua kepala desa menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 dan satu kepala desa meninggal dunia.
BACA JUGA:Usai Tersangka Tukar Guling Ditetapkan, Lahan Kawasan Sembayat 19 Hektare Disita Jaksa
BACA JUGA:Oknum DPRD Kepahiang 'Nyawer' Acung 2 Jari Ngaku Spontan: Bawaslu Tetap Proses
“Jangan sampai izin disetujui anggaran tidak tersedia. Sampai sekarang 3 desa ini masih dijabat Plt belum dilakukan Pilkades PAW,” sampainya.