Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Mantan Kepsek Bersama 2 Bawahan Dituntut 14 Bulan Penjara

Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Mantan Kepsek Bersama 2 Bawahan Dituntut 14 Bulan Penjara, --WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang perkara korupsi Dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) Man 2 Kepahiang kembali dilanjutkan di PN Tipikor Bengkulu.

Sidang dengan mendudukkan tiga terdakwa itu dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 23 Oktober 2024.

Adapun ketiga terdakwanya yakni mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang , Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi.

JPU Rezeki Fernando, SH menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 14 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ketiganya didakwa melanggar  Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor A 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Siap Dibacakan

BACA JUGA:Industri Makanan dan Minuman Berpartisipasi di SIAL Paris 2024

"Ketiga terdakwa di tuntut dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan subsidair pada tuntutan, " ungkap Rezeki pada RB 24 Oktober 2024.

Serta di ungkapkan ketiga Penasihat Hukum ketiga terdakwa bahwa mereka akan mengambil langka hukum pembelaan pada perkara ini.

"Kita akan ambil langkah hukum pembelaan, " ungkap Amirul salah satu PH yang hadir di persidangan 24 Oktober 2024.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala sekolah sekaligus KPA dan PPK Am, bendahara Epd dan Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us MAN 2 Kabupaten Kepahiang ditetapkan Kejari Kepahiang sebagai tersangka, Selasa 28 Mei 2024. 

BACA JUGA:3 Terdakwa Buka-bukaan Aliran Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp681 Juta Perkara Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Pulih

Kasusnya, dugaan Tipikor penyimpangan Dana BOS tahun ajaran 2021-2022. Dengan modus berupa, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan