Tidak Capai Target, 3 Kelurahan Gagal Terima DAU 100 Persen

BANDAR RATU: Salah satu kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko yang gagal merealisasikan kegiatan DAU 2024--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Meskipun telah mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) Rp600 juta tahun 2024 untuk menjalankan roda pemerintahan, sayangnya 3 kelurahan yang ada di Kabupaten Mukomuko hanya mampu membelanjakan stengahnya atau 50 persen. Sedangkan sisanya gagal salur. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM. Untuk penyaluran DAU Kelurahan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I sebesar 50 persen dan tahap II sejumlah 50 persen. 

Dimana masing-masing kelurahan tersebut menerima DAU Pendanaan Kelurahan sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA:Debat Kandidat Mukomuko; Akses Masuk Pendukung Paslon 25 Orang

BACA JUGA:Masih Ada Logistik Pilkada yang Belum Tiba, Ini Penjelasan KPU

“Untuk DAU tahap l mereka sudah dicairkan, total Rp300 juta untuk 3 kelurahan. Sedangkan tahap II, waktu sudah habis pada 23 Oktober 2024, sehingga tidak bisa disalurkan,” kata Wahyu. 

Wahyu menjelaskan, untuk persyaratan pencairan DAU pendanaan kelurahan tahap II  yang seharusnya bisa dimasukan pihak kelurahan dari pertengahan tahun 2023 lalu. 

Harus memiliki  laporan realisasi serapan dana tahap I minimal 75 persen. Namun hingga akhir batas waktu yang ditetapkan, laporan yang disyaratkan tidak dapat kelurahan penuhi. 

Oleh karena itu, 50 persen DAU pendanaan Kelurahan yang seharunya bisa digunakan, tidak akan dicairkan pemerintah pusat.

‘’Sangat disayangkan, sebab DAU untuk kelurahan tidak rutin setiap tahun. Beda dengan dana desa. Penggunaan DAU pendanaan kelurahan ini diatur dalam Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” terang Wahyu lagi.

Dijelaskannya, kegiatan yang bisa didanai menggunakan DAU Pendanaan Kelurahan antara lain, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, meliputi jaringan air minum, drainase dan selokan, sarana pengumpulan dan  sampah dan sarana pengolahan sampah. 

Sumur resapan, jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman, serta alat pemadam api ringan (APAR). 

Juga untuk pembuatan pompa kebakaran portabel, penerangan lingkungan pemukiman. Sarana prasarana lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pembangunan kelurahan.

BACA JUGA:42 Peserta Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Langsung Gugur di Hari Pertama, ini Penyebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan