Tidak Capai Target, 3 Kelurahan Gagal Terima DAU 100 Persen
BANDAR RATU: Salah satu kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko yang gagal merealisasikan kegiatan DAU 2024--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA:TPG 700 Guru Dibayar Bulan Ini, 700 Guru Lainnya Awal November
“Sebenarnya sangat banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh masing-masing Kelurahan. Namun terkait kendala dilapangan kami tidak mengetahui apa yang terjadi hingga mereka gagl salur,” sampainya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH membenarkan anggaran pendanan kelurahan yang bersumber dari DAU tahun 2024 tahap II tidak bisa dicairkan.
Penyebabnya, perencanaan kegiatan yang menggunakan anggaran di tahap l kurang matang. Sehingga ketika ingin mencapai persentase 75 persen tidak terpenuhi.
Berkaitan anggaran tersebut tidak bisa dialihkan atau jadi silpa, karena anggaran DAU kelurahan tidak rutin. Jadi ketika pengajuan gagal memang tidak bisa disalurkan oleh pemerintah pusat.
“Bagaimana lagi, anggaran tersebut hangus, sebab limit waktu yang diberikan sudah habis. Uang sebesar Rp300 juta untuk 3 kelurahan tersebut tidak bisa disalurkan lagi ke daerah,” sampainnya.
BACA JUGA:PUPR Mukomuko Akan Terima DAK Sanitasi Rp13,6 Miliar, Ini Rincian Peruntukkan
BACA JUGA:Pilkades PAW, 3 Desa Diminta Siap Anggaran Sambil Menunggu Surat Kemendagri
Lanjutnya, untuk sistematis pencairan DAU pendanaan kelurahan hampir sama dengan desa. OPD teknis akan menaikan laporan penggunaan anggaran. Setelah itu di review oleh Inspektorat kemudian baru di serahkan ke BKD Mukomuko.
Setelah itu barulah dilakukan uplod ke sistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diproses dan di alokasikan pusat ke daerah.
“Paling lama proses tersebut 1 minggu, anggaran ditransfer pusat ke Kasda. Namun bagaimana lagi anggaran tersebut sudah gagal salur,” demikian Eva.