Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong
DIGIRING: Tiga tersangka digiring menuju mobil tahanan. FOTO: Istimewa--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong limpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong yang sudah rugikan negara hingga Rp300 juta.
Pada kasus ini menyeret tiga tersangka salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Ketiga tersangka tersebut adalah AA selaku penyedia, DE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang menjadi tim jaksa pada kasus ini, Abi Pujangga Putra, SH, bahwa, memang benar berkas perkara terhadap kasus tipikor Rumah Aren sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Karena Ganja, Mahasiswa Asal Seluma Terancam Gagal Wisuda, Tertangkap di Kepahiang
“Untuk perkara tipikor pengerjaan proyek Rumah Aren Rejang Lebong sudah kita naikan berkasnya ke PN Tipikor Bengkulu,” ungkap Abi pada RB 26 Oktober 2024 melalui sambungan telpon.
Ia melanjutkan, pada proses persidangan nantinya, Kejari Rejang Lebong akan menugaskan sebanyak lima Jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Untuk kasus ini kita akan terjunkan lima Jaksa,” jelas Abi.
Sementara itu berdasarkan pantuan RB pada laman website SIPP PN Bengkulu, Kejari rejang Lebong memasukan berkas pada 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sudah Kunci Ganda, Motor Warga Pondok Suguh Hilang di Kontrakan Bumi Ayu
Untuk jadwal persidangan ketiga tersangka dengan agenda dakwaan terjadwal pada 31 Oktober 2024 mendatang, dan ketiga tersangka akan disidang dengan waktu sama atau bersamaan meski berkas perkara mereka terpisah.
Kemudian untuk barang bukti yang bakal dihadirkan pada persidangan itu ratusan barang bukti.