Paslon Hanya Diperbolehkan Satu Kali Kampanye Terbuka
Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono, S.Pd --arie/rb
KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan jadwal kampanye terbuka bagi ketiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Rejang Lebong 2024.
Meski sebelumnya telah menetapkan beberapa titik lokasi kampanye, namun untuk kampanye terbuka ini KPU Rejang Lebong hanya memperbolehkan dilakukan 1 kali untuk setiap Paslon.
Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono, S.Pd mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, telah ditetapkan jadwal kampanye terbuka untuk masing-masing Paslon.
Untuk tanggal 21 November mendatang akan ada dua Paslon yang akan melakukan kampanye terbuka di dua lokasi berbeda, dimana Paslon nomor urut 1 yakni HM. Fikri Thobari - Hendri akan melaksanakan kampanye terbuka di GOR Curup.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Bundaran Kota Mukomuko, PUPR Bakal Usulkan Rp2 Miliar Lebih
BACA JUGA:Logistik Pilkada Kepahiang 2024 Belum Tiba Semua
Disisi lain Paslon nomor urut 3 Syamsul Effendi - Juhendra Siregar akan melakukan kampanye terbuka di Stadion Air Bang Curup.
"Sementara itu pada tanggal 23 November 2024, Paslon nomor urut 2 yakni Hendra Wahyudiansyah - Herizal Apriansyah akan melaksanakan kampanye terbuka di Stadion Air Bang Curup," beber Buyono.
Diakui Buyono, penetapan jadwal kampanye terbuka tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Selain itu juga dalam kampanye terbuka ini, KPU tidak membatasi terkait biaya yang akan dikeluarkan oleh masing-masing Paslon selama tidak melebihi Laporan Dana Kampanye (LDK) dengan maksimal anggaran Rp39 miliar per Paslon.
BACA JUGA:Segera Cair, Anggaran TPG Tw III Sudah di Kasda
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pelipat Surat Suara Pilkada
"Jadi tidak ada batasan secara umum, namun harus tetap mengacu pada LDK masing-masing Paslon sesuai dengan regulasi yang berlaku," beber Buyono.
Penetapan batas dana kampanye ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci mengenai pengelolaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye selama proses Pilkada berlangsung.