Senin, KPU Laksanaakn Pelipatan Surat Suara Pilkada: Upahnya Segini!
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd --Foto: Dokumen.Koranrb.Id
ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Setelah menerima surat suara baik itu untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Utara maupun pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu, Senin 4 November 2024 akan dilakukan pelipatan dan penyortiran.
Seperti biasanya, KPU melibatkan masyarakat umum dalam pelipatan dan penyortiran surat suara.
Setiap lembar surat suara, petugas menerima Rp159 sebagai upah atau biaya pelipatan dan penyortiran.
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd mengatakan, masyarakat yang ingin menjadi petugas pelipat dan penyortiran surat suara, terlebih dahulu diseleksi.
Bukan seleksi serius, KPU hanya akan memastikan mereka bukan bagian dari tim pemenangan baik pasangan calon Bupati Bengkulu Utara maupun pasangan calon Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Debat Pilkada, KPU Bengkulu Selatan Pesan Ini
BACA JUGA: Surat Suara Masih Tersimpan di Gudang, KPU Masih Tunggu Petunjuk Pelipatan
“Untuk tim pemenangan memang tidak diperbolehkan menjadi petugas pelipatan dan penyortiran surat suara pilkada,” kata Santoso.
Masyarakat yang ingin ikut serta dalam pelipatan dan penyortiran surat suara juga harus membawa KTP.
Selain itu, dilarang menggunakan perhiasan ataupun membawa barang-barang yang bisa merusak surat suara saat proses pelipatan dan penyortiran.
“Peserta pelipatan dan penyortiran juga akan diperiksa lebih dulu, sehingga barang-barang yang tidak dibutuhkan kita minta tidak dibawa ke dalam lokasi pelipatan,” sampainya.
Petugas pelipatan dan penyortiran surat suara juga akan diberikan penjelasan lebih dulu. Baik itu cara melipat maupun penyortir surat suara yang sudah ada panduannya.
Petugas bukan hanya melipat, namun juga harus memastikan sebelum dilipat surat suara tersebut memang layak digunakan.
BACA JUGA: Sortir Lembaran Surat Suara Pilgub, Ini yang Dilakukan KPU Kepahiang