Masih Banyak Aset Tanah Milik Pemkab Tak Bersertifikat

ASET: Kantor Bawaslu Kepahiang yang menjadi salah satu aset milik Pemkab Kepahiang. HERU/RB--

KORANRB.ID - Mayoritas aset tanah milik Pemkab Kepahiang masih banyak belum bersertifikat. 

Data terakhir Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat dari 480 bidang yang akan diinventaris, baru 288 bidang tanah saja sudah bersertifikat. 

Sisanya, dipastikan sama sekali belum bersertifikat. Termasuk aset milik Pemkab yang ada di kawasan hutan Konak Kabupaten Kepahiang. 

Di sana, sudah berdiri beberapa bangunan perkantoran. Seperti, Dinas Kesehatan dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Kades Dilapor Selingkuh: Sekarang Saya Sudah Menikah dan Punya Istri 2, Penuhi Panggilan Inspektorat Kepahiang

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Kepahiang Periode 2024-2029

Karena ini pula membuat proses hibah aset tanah dan bangunan, yang diinginkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang jadi terganjal.

Dinas Kesehatan, enggan memproses hibah bangunan kepada Bawaslu dengan alasan bangunan yang sudah dihuni Bawaslu tersebut sama sekali belum memiliki sertifikat. 

Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan juga menyampaikan, semua bangunan milik Pemkab Kepahiang yang berada di areal hutan konak sama sekali belum bersertifikat.  

"Ya, untuk bangunan di sana (eks hutan konak,red) memang belum ada sertifikat, tapi bangunannya semua sudah milik Pemkab," kata Tajri. 

BACA JUGA:Giliran Lembaga Adat Desa Desak Kades Tanjung Alam Diberhentikan, Surati Bupati Kepahiang

BACA JUGA: 4 Bulan Tersisa, Banpol Hanya Untuk 8 Parpol Pemenang Pilleg 2024

Guna memastikan kembali status aset tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut, Bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melakukan pendataan dan inventarisir aset tanah. 

Pendataan inventarisir aset tanah ini sendiri dilakukan baik di lahan kosong, maupun yang sudah ada bangunannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan