Jaksa Pelajari Berkas 10 Tersangka Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng
ANGKUT: Tumpukan berkas kasus Tipikor Proyek pembanguan Puskeswan Bengkulu Tengah sedang diangkut ke atas mobil di Polda Bengkulu. WESTJER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Berkas perkara 10 tersangka yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang diteliti Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH. Bahwa berkas 10 tersangka yang terseret, 4 PNS yakni ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46), dan enam pihak swasta yaitu DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50) dan RA (36) saat ini sedang diteliti.
Ia menerangkan, setelah diberi petunjuk oleh Jaksa beberapa waktu lalu, terbaru penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melengkapi berkas dan mengirim kembali ke Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:10 Hal yang Sering Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi, Salah Satunya Kurangnya Pengawasan
“Memang ada pengembalian berkas kasus tipikor proyek pembanguan Puskeswan Bengkulu tengah pada Jumat, 1 Oktober 2024 lalu,” ungkap Arif.
Arif menerangkan, rentetan proses penyempurnaan berkas 10 tersanga yakni diterima Kejati Bengkulu 15 Oktober 2024 untuk berkas tahap satu dari Polda Bengkulu.
Selanjutnya pada 21 Oktober 2024 dikirim P.18, kemudian P.19 pada 28 Oktober 2024.
Nantinya kata Arif, berkas 10 tersangka akan dilakukan pengecekan formil dan materil terlebih dahulu oleh Jaksa peneliti Kejati Bengkulu.
BACA JUGA: Bapak Ihklas Usai Anak Tewas Tersambar Petir di Sawah
BACA JUGA:JPU Siapkan 10 Saksi Tipikor BOS SMPN 17, PH Bakal Buktikan Keterlibatan Honorer
Untuk mengetahui apakah sudah lengkap atau belum atau apakah ada tambahan petunjuk lainnya.
“Pengembalian berkas perkara kembali ke Kejati Bengkulu," jelas Arief.
Sementara itu berdasarkan pantuan RB di lapangan memang pada Jumat pagi berkas berwarna merah diangkut dengan kendaraan roda 4 dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu.