Bukan yang Lain, Passing Grade Tentukan Kelulusan

PPPK: Peserta seleksi kompentensi PPPK Kabupaten Kepahiang --

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, yang telah menuntaskan seleksi kompetensi  Computer Assisted Test (CAT) jangan tergiur dengan iming-iming kelulusan apa pun. 

Sebab, kelulusan yang nantinya diumumkan BKN bergantung pada hasil passing grade peserta itu sendiri. Artinya, sesuai perangkingan, para peserta PPPK dengan nilai passing grade teratas secara otomatis akan dinyatakan lulus. 

BACA JUGA: Pemkab Kepahiang Kecewakan KPU RI

Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya menyampaikan, pihaknya tak memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan peserta seleksi PPPK. 

Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan BKN sebelumnya, maka kelulusan PPPK akan disampaikan pada 4 hingga 13 Desember 2023 secara online. 

"Kalau untuk nilai, semua peserta sudah mengetahuinya langsung. Tinggal lagi pengumuman resmi kelulusan akan disampaikan BKN. Ini tentunya mengacu pada perangkingan,’’ tambah Dedi. 

Pada seleksi PPPK 2023, bobot nilai dan nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan 145 butir soal yang dikerjakan peserta dalam waktu 130 menit.

BACA JUGA: 12 Calon PPPK Kepahiang Tidak Lulus

Nilai maksimal yang bisa diperoleh pelamar PPPK 2023 adalah 670, meliputi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Untuk durasi pengerjaan seleksi kompetensi, yaitu selama 120 menit, sedangkan wawancara berlangsung 10 menit. 

Berikut rincian dari jumlah soal dan bobot nilai untuk masing-masing seleksi PPPK 2023: Kompetensi teknis: 90 butir soal (jawaban benar bernilai 5, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

Kemudian Kompetensi manajerial: 25 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

Wawancara: 10 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0). 

Sementara itu, passing grade seleksi PPPK adalah kompetensi teknis sesuai masing-masing lampiran keputusan menteri (Kepmen) pada instansi yang dilamar. Adapun kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117, wawancara: 24. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan