Pengawas Ketenagakerjaan Soroti Pekerja Pemasang Kabel yang Tidak Sesuai Ketentuan K3

BERBAHAYA: Terlihat aktivitas pekerja dari CV RVS sebagai pemdor PT Indosat yang tidak memenuhi standar APD saat melalukan pemasangan kabel fiber optik di tiang provider internet.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 dan 2 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu soroti pekerja pemasang kabel tiang provider yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bidang pengawasan pekerja UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 dan 2 Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dewi Murni SE.Ak M.M menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2016 tentang keselamatan dan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.

“Di situkan jelas bagaimana orang harus bekerja di ketinggian,” ucap Dewi.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentunya pekerja tersebut harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti peranca atau tangga kemudian seperti tali pengaman, helm, sarung tangan, dan alat keselamatan lainnya yang sudah terstandarisasi nasional.

BACA JUGA:Jasa Raharja Sebut Terjadi Peningkatan Klaim Asuransi Kecelakaan

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,57 Persen

Kemudian dari pada itu, pekerjaan itu sendiri harus ada petugas pengawas yang sudah tersetifikasi K3 yang dikeluarkan oleh kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

“Selain itu juga, tidak bisa bekerja sendiri harusnya ada pengawasnya,” tandasnya.

Dewi juga menuturkan perusahaan pemberi pekerjaan harusnya memberikan pekerjaan tersebut dengan memperhatikan syarat-syarat pekerjaan, seperti PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan syarat ahli K3 umum.

“Jadi memang harus memperhatikan syarat-syarat tertentu dari perusahaan yang menyedikan pekerjaan itu,” katanya.

BACA JUGA:New Honda Scoopy Generasi Terbaru Siap Mencuri Perhatian

BACA JUGA:BPBD Ingatkan Masyarakat Puncak Musim Hujan, Tetap Waspada Potensi Bencana Longsor

Adanya sanksi yang dikenakan bagi pekerja yang tidak mengenakan APD dengan denda sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka dengan itu ia menegaskan kepada pihak pemberi pekerjaan untuk menentukan syarat pekerja yang memiliki kompetensi yang sesuai dan juga dilengkapi dengan APD yang sudah terstandarisasi nasional. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan