Jasa Raharja Sebut Terjadi Peningkatan Klaim Asuransi Kecelakaan

PELAYANAN: Terlihat aktivitas pelayan Jasa Raharja cabang Bengkulu yang sedang menghadap komputer pada Selasa 5 November 2024 siang.--RENO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Bidang Mobile Service Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Ni Luh Putu Sri Astuti Kurniawati menyebut tahun ini terjadi peningkatan klaim asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Dimana peningkatan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia itu mencapai 9,74 persen dibandingkan tahun lalu.

“Aktivitasnya naik, dibandingkan bulan yang sama di tahun 2023 lalu,” jelas Astuti.

Persentase tersebut dikumpulkan untuk menjadi bahan laporan yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,57 Persen

Laporan itu akan menjadi bahan pertimbangan oleh Forum Lalu Lintas, yang terdiri dari Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

“Keperluannya naik atau turunnya angka persentase itu, untuk dilakukannya evalusi bersama stakeholder sesuai dengan tupoksi masing-masing,” jelas Astuti.

Evaluasi yang dilakukan tersebut tentunya untuk meminimalisir angka kecalakaan yang terjadi baik di darat, di laut dan di udara.

Ditambahkan  Bidang Oprasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Bengkulu Noviliansyah, S.T, AWP menyampaikan prosedur penyaluran asuransi ini sendiri didasari oleh laporan dari Kepolisian yang telah melakukan proses pemastian adanya korban kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:New Honda Scoopy Generasi Terbaru Siap Mencuri Perhatian

“Untuk korban kecelakaan tunggal dan korban kriminalitas itu tidak menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja,” kata Lian.

Untuk santunan korban kecelakaan ini sendiri bervariasi berdasarkan tingkat kecelakaan itu sendiri, seperti kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia mendapatkan santunan Rp50 juta. 

“Kalau meninggal dunia kita survei ke rumah duka, dan memberikan santunan tersebut kepada ahli warisnya,” jelasnya.

Bagi korban kecelakaan yang tidak memiliki ali waris tetap mendapatkan santunan penguburan sebesar Rp4 juta, kemudian santunan luka-luka maksimal Rp15 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit yang menjadi mitra dari Jasa Raharja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan