Hasil Sidak BPOM, Disperindagkop Akan Tindak 8 Toko Jual Produk Kadaluwarsa di Mukomuko
PASTIKAN: Kadis Perindagkopukm tengah melihat tanggal kadaluwarsa produk makanan. FOTO: Disperindagkop dan UKM--
KORANRB.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko akan mendatangi toko-toko pasca inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.
Disperindagkop dan UKM bakal memantau langsung toko-toko yang mendapat rekomendasi bahkan teguran soal produk dagangan kadaluwarsa, apakah sudah menjalankan.
Pasalnya, dalam sidak di berbagai grosir kebutuhan pokok yang ada di Mukomuko beberapa waktu yang lalu. BPOM Provinsi Bengkulu menemukan pelanggaran adanya makanan kadaluwarsa.
Temuan terdapat di 8 toko, sehingga diberikan surat teguran, serta beberapa rekomendasi yang harus dijalankan.
BACA JUGA: Butuh Minimal 15 Unit, RSUD Mukomuko Berencana Tambah Mesin Cuci Darah 2025 Mendatang
BACA JUGA:Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, M.Ap membenarkan hal tersebut.
Maka dari itu dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan terkait rekomendasi yang diberikan BPOM.
Untuk segera memperbaiki apa yang menjadi pelanggaran yang merugikan konsumen tersebut.
“Kami akan lihat apa yang menjadi rekomendasi BPOM sudah dijalani atau belum. Sebab jika belum juga dijalankan 8 toko kebutuhan pokok tersebut akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” sampainya.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Berencana Unsul Pembangunan LPKB di Tahun 2025
BACA JUGA:Dugaan Honda ‘Siluman’, APH Diminta Usut Kemungkinan Upeti
Nurdiana juga mengatakan, sebanyak 8 toko terbukti memajangkan bahan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.
Selain itu terbuti juga tempat untuk penyimpanan barang makanan dan minuman sangat kumuh hingga dijadikan sarang tikus.