Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024

PELAYANAN: Pengurusan administrasi pajak dan retribusi di Kantor BKD Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko diminta segera menjalankan tugas usai menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut untuk mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 melalui PBB-P2 yang ditargetkan sebesar Rp 1.7 miliar lebih. 

Sehingga seluruh camat, lurah dan kepala desa diminta jangan menunda atau menyimpan SPPT di kantor masing-masing. 

Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. 

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Berencana Unsul Pembangunan LPKB di Tahun 2025

BACA JUGA:Dugaan Honda ‘Siluman’, APH Diminta Usut Kemungkinan Upeti

Ia mengatakan dalam pencapaian target PAD ini semua pihak memiliki tugas dan peran masing-masing yang pelaksanaannya tidak boleh dilakukan penundaan.

“Saya ingatkan seluruhnya, baik pihak kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa (pemdes) jangan menumpukkan SPPT tersebut di kantor.

Datangi warganya sampaikan hari itu juga. Karena jelas sebagai usur pemerintah terdekat harus wajib melayani masyarakat,” kata Sekda.

Sekda menambahkan, meskipun hal tersebut tugas Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko dalam melakukan pemungutan PBB-P2 ke masing-masing objek pajak sesuai SPPT dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sudah ditetapkan. 

Sudah sewajarnya ada koordinasi yang terjalin dan saling membantu. Jangan sampai SPPT dan DHKP hanya disimpan di laci sebagai dokumen, yang artinya setiap camat harus mampu mengoordinir pemungutan PBB-P2 yang dilakukan lurah dan kepala desa, sebagai pimpinan tertinggi di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA:Regulasi KUR 2025 Tetap, Graduasi Tidak Berlaku Bagi Debitur Baru

BACA JUGA:50 Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal Diterbitkan, Perpanjangan Nihil

‘’Pastikan sebelum jatuh tempo 31 November seluruh objek PBB-P2 sudah tertagih lunas. Kami  tidak mau mendengar ada kelurahan maupun desa yang masih juga meninggalkan piutang PBB-P2 di tahun ini.

Tag
Share