Apotek di Lebong Diminta Catat Data Pembeli, Minimal Usia di Atas 18 Tahun

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, Apt. Pupa Feshirawan Putra, S.Farm. FIKI/RB--

KORANRB.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, Apt. Pupa Feshirawan Putra, S.Farm tegas mengingatkan semua apotek di Kabupaten Lebong agar tidak menjual obat-obatan kepada anak di bawah 18 tahun.

Mengingat, saat ini obat-obatan banyak di salahgunakan terutama obat yang mengandung Dextromethorphan.

"Kami minta agar penjual mencatat data diri pembeli, minimal usia di atas 18 tahun, untuk mengurangi penyalahgunaan obat," kata Pupa, saat menjadi narsumber dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di salah satu Hotel di Kabupaten Lebong, Jumat, 15 Novomber 2024.

BACA JUGA:IFSE 2024 Resmi Dibuka, Dorong Inklusi dan Kesadaran Keuangan Digital

BACA JUGA:Kontribusi Keberlanjutan Untuk Dukung Ketahanan Iklim Indonesia

Diterangkan Pupa, KEI dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan obat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat.

"Karena saat ini banyak ditemukan penyalahgunaan obat-obatan. Sehingga kami rasa sosialisasi ini penting disampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Pupa menegaskan, agar distribusi obat harus mengikuti regulasi penggolongan obat yang ada. 

BACA JUGA:Mendes PDT Ajak Pemerintah Daerah dan Swasta Berkolaborasi

BACA JUGA:Pasar Bang Mego Semakin Sepi Pembeli, Dulu Ikon Kebanggaan Kota Curup

Sehingga, obat-obatan ini tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak memahami efek samping yang akan terjadi, jika melakukan penyalahgunaan obat. 

"Karena tidak semua obat bisa dijual bebas dan digunakan secara asal-asalan," tegasnya.

Untuk itu, kegiatan KIE ini, Pupa berharap para pelaku usaha atau apotek dapat memahmi dan bisa berhati-hati dalam penjualan obat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan