Sapuan-Wasri Bisa Kampanye Asal Serahkan Surat Cuti Kada, Ini Penjelasan KPU Mukomuko
APK: APK paslon nomor urut 3 Sapuan-Wasri terlihat telah ditutup oleh Bawaslu. --Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan-Wasri bisa ikut kampanye asalkan menyerahkan surat izin cuti sebagai kepala daerah (Kada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.
Walaupun tahapan kampanye sudah lama berjalan, dan menyisakan waktu beberapa hari ke depan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko Marjono.
“Kami masih menunggu surat izin cuti dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko 2024 untuk dapat ikut berkampanye selama masa kampanye ini,” kata Marjono.
BACA JUGA: Perayaan HUT Golkar ke 60 di Bengkulu, ROMER Optimis Menang Telak di Pilgub Bengkulu
Dijelaskan Marjono, berkaitan dengan pencabutan hak kampanye Sapuan-Wasri, KPU hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko.
Dimana dalam rekomendasi itu, tidak memperbolehkan paslon Sapuan Wasri berkampanye dalam metode apapun termasuk debat publik.
Namun jika nanti, paslon tersebut sudah menyerahkan surat izin cuti ke maka KPU Mukomuko, akan mempersilahkan paslon Sapuan Wasri untuk berkampanye kembali termasuk mengikuti debat publik ke ll pada 20 November 2024 mendatang.
“Kalau paslon Sapuan Wasri dapat menyerahkan surat izin cuti, yang bersangkutan dipersilakan untuk berkampanye lagi,”tutur Marjono.
BACA JUGA:Tokoh dan Pengurus IKJPP Bengkulu Deklarasikan Dukungan untuk Rohidin-Meriani
Lanjutnya, Paslon Sapuan Wasri tidak didiskualifikasi dalam pencalonan Pilbup Mukomuko 2024, namun tidak diperbolehkan berkampanye selama masa kampanye.
Selain itu, KPU Mukomuko juga sudah berkoordinasi dengan Tim paslon Sapuan Wasri terkait surat izin cuti untuk berkampanye di tanggal 25 September 2024, namun memang belum bisa dipenuhi.
“Jadi sebelum kampanye 25 September 2024, di tanggal 24 September 2024 kami menyurati tim Paslon 03 kemudian di tanggal 9 Oktober 2024 kami kembali menyurati mereka, lalu 15 Oktober 2024 kembali menyurati, terakhir di tanggal 20 Oktober 2024 menyurati kembali perihal pemberitahuan penyampaian surat cuti kampanye, namun memang belum bisa dipenuhi,” tandasnya.
BACA JUGA:Menyelamatkan Sejarah! Berikut 5 Fakta Kentang, Pahlawan Tersembunyi