ROMER Tetap Dilantik! Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Tim Hukum Rohidin-Meriani (ROMER) menggelar jumpa pers di Posko Pemenangan ROMER Jalan P Natadirja Kilometer 6,5 Kota Bengkulu, Senin 18 November 2024. --Abdi/RB

KORANRB.ID – Gelar jumpa pers Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani (ROMER) menepis isu miring terkait pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani tidak sesuai Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024.

Khususnya, pada poin terkait Massa Jabatan Kepala Daerah (Kada) dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024.

Diungkapkan, Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan SH bahwa isu miring yang tidak benar beredar saat ini berdampak dengan menggangu sistem demokrasi di masyarakat pada Pemilihan Gubernur (Pigub) Bengkulu 2024. 

Sebagaimana diketahui, pada berita sebelumnya MK telah memutuskan gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan pada putusan amar yang dibacakan.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, UPTD Samsat Akan Surati Pemkab Lebong

BACA JUGA:Capaian Imunisasi Polio di Rejang Lebong Baru Mencapai 77,8 Persen

Sehingga Rohidin-Meriani tetap akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu setelah ditetapkan menjadi pemenang Pilgub Bengkulu 2024 nantinya. 

“Secara hukum upaya pasangan Helmi - Mian ini semua ditolak, ini sangat menganggu demokrasi politik di negara kita. Paslon nomor 2 tetap dapat maju dalam Pilkada ini,” ujar Aizan.

Ditambahkan Tim Hukum ROMER, Jecky Haryanto SH, MH mengatakan, bahwa masyarakat Bengkulu sudah cerdas, terkait isu pemberitaan apabila Rohidin menang tidak bisa dilantik. 

Dikarenakan, dari pihak Paslon nomor urut 1 yang terus melakukan upaya untuk penjegalan, dan terbukti beberapa waktu lalu mereka melakukan uji materi PKPU di Mahkamah Agung (MA) dan mereka ditolak. 

BACA JUGA:Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Kaur Siap Bangun Kaur

BACA JUGA:Ukir Prestasi Pemerintahan Bersih, Saber Pungli Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu

Kemudian, mengajukan pembatalan melalui konstitusi juga ditolak. Atas itu, Ia mengimbau agar masyarakat bengkulu tidak terpengaruh dengan isu miring tersebut.

"Ini bisa dikatakan ilegal dan merusak sendi sendi politik dalam berdemokrasi. Jangan menyesatkan masyarakat Provinsi Bengkulu. Sehingga keinginan mereka untuk mengagalkan itu sudah gagal total,” tegas Jecky.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan