Rugikan Negara Rp4 Miliar, 2 Mantan Petinggi Bank BUMN Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya
UNGKAP: Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati saat memberikan penjelasan mengenai pelimpahan 2 tersangka Tipikor kredit Yasa Griya.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Tidak main-main, kasus dugaan korupsi kredit Yasa Griya salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020, disinyalir merugikan Negara hingga Rp4 miliar.
Selasa, 3 Desember, 2 tersangka dalam kasus korupsi ini, ZM selaku Branch Manager salah satu bank BUMN dan bawahannya berinisial DU ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan tahap II kasus ini ke JPU.
Diketahui kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Bengkulu sejak 2022 lalu.
Pelimpahan tahap II kasus korupsi KYG ini turut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati, SH, MH.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Linau Hidupkan Perekonomian Pribumi
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian KYG salah satu bank BUMN di Kota Bengkulu.
Tersangkanya dua orang, berinisial ZM dan DU.
Setelah pelimpahan tahap II ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu," ungkap Ni Wayan.
Secara umum, dugaan tindak pidana korupsi pemberian KYG berawal saat ZM selaku branch manager memberikan kredit KYG kepada PT Rizki Pabettai.
BACA JUGA:Tidak Ada di Tempat, Ancamannya Pidana: Jaksa dan BKD 'Geruduk' Rumdin Pimpinan DPRD
Tetapi pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian kerja sama dan daftar usulan nama konsumen direkayasa.
Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ke-tiga.
Dimana, pihak ketiga tersebut bukan pemerupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut.