Rugikan Negara Rp4 Miliar, 2 Mantan Petinggi Bank BUMN Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya
UNGKAP: Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati saat memberikan penjelasan mengenai pelimpahan 2 tersangka Tipikor kredit Yasa Griya.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA: Februari, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok.
Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," imbuh Kajari.
Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 4 miliar dan belum dikembalikan oleh 2 tersangka tersebut.
Tetapi kepada penyidik, kedua tersangka akan berusaha membayarnya selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:Tahun Ini Sudah 8 Kali Kasus Kebakaran, Rata-rata Akibat Korsleting Listrik
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kerugian negara Rp 4 miliar, sementara ini belum ada yang dikembalikan.
Tetapi kepada penyidik mereka mengatakan akan berusaha membayarnya," pungkas Kajari.
Setelah pelimpahan tahap II dan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, penyidik akan melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.