Menanti Tahap Dua Tsk Pembakaran Lahan DDTS

PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri.--

KORANRB.ID – Berkas perkara dua tersangka HE (40) dan RA (29) yang diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran lahan dalam kawasan cagar alam Dendam Tak Sudah Bengkulu (DDTS) November lalu, sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tingggi (Kejati) Bengkulu.

Jika tidak ada petunjuk lagi dari JPU, dua tersangka dan barang bukti bakal dilimpahkan atau tahap dua dari penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:JPU Banding Vonis 4,5 Tahun Terdakwa TPPO

"Berkas perkara sudah kita sampaikan ke Kejaksaan, sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan," kata PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri.

Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 40 dan atau Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar. 

BACA JUGA:Oknum Guru Cabul Masih di Tahan di Polres, Pemecatan Tunggu Persidangan

Dikatakan Jufri, aktivitas perambahan hutan di Bengkulu terbilang cukup banyak. Sehingga, untuk masyarakat yang masih melakukan penggarapan di dalam hutan lindung, diminta minta segera meninggal lokasi tersebut. 

"Cukup dua orang tersangka kemarin (HE dan RA, red) saja yang kita amankan. Jadikan pembelajaran dua tersangka ini," ujar Jufri.

BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Ditangkap

Ia mengimbau agar masyarakat dapat menjaga situasi  di lingkungan dengan tidak menimbulkan dampak adanya kebakaran lahan dan hutan tersebut. Karena tanpa disadari jika itu terjadi bisa menimbulkan dampak yang luar biasa. Apalagi dibakar secara sengaja tentu ada pidananya.

BACA JUGA:Kisah Tragis Dua Sahabat Karib, Kepsek: Tak Ada Catatan Hitam di Sekolah

“Kita ingatkan masyarakat yang memiliki keluarga atau dia langsung saat ini sedang mengelola atau menggarap lahan hutan lindung atau cagar alam agar segera menghentikan kegiatannya. Karena cepat atau lambat mereka juga akan ditindak seperti kedua pelaku ini,” tutupnya.(eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan