JPU Banding Vonis 4,5 Tahun Terdakwa TPPO

JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH, MH--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan banding atas vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap  terhadap terdakwa Elmasyawalyani yang terseret perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Vonis putusan yang dijatuhkan Mejelis Hakim yang diketuai  Fauzi Isra, SH, MH, pada Rabu (29/11) kepada Elmasyawalyani dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau setara serta denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Tsk TPPO Terlibat Curanmor Residivis Total 4 Kasus

Elmasyawalyani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.  Dengan Barang Bukti (BB) Berupa satu unit mobil yang disita JPU, dalam putusan tersebut dikembalikan kepada terdakwa. 

Putusan itu lebih rendah 5 tahun 4 bulan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

“Kemarin (Jumat, 1 Desember,red), saya sudah menyatakan banding dan saya sudah menandatangani relaas banding,” kata JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi, SH, MH saat dihubungi RB, kemarin (2/11).

BACA JUGA:Satgas TPPO Mulai Awasi Pekerja Ilegal Asal BU

Sehingga terhitung kemarin, sampai tujuh hari kedepan JPU akan menyiapkan dan akan mengajukan memori banding kepada PN Bengkulu. 

“Jadi terhitung 7 hari mulai hari ini (kemarin, red), saya akan ajukan memori banding,” singkatnya. 

Untuk diketahui, JPU menyakini, perbuatan terdakwa terbukti telah mengekploitas korban Mawar --- bukan nama sebenarnya --- anak dibawah umur, dengan mengalabui korban yang masih bawah umur itu dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau.

Tawaran itu berubah, Mawar malah di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan PSK di kafe milik terdakwa. Selain itu terungkap juga dalam persidangan. Keterangan saksi, korban yang saat itu berusia 15 tahun, dipekerjakan di kafe milik terdakwa di Pekanbaru, Riau sebagai pemandu lagu (PL).BACA JUGA:Pembelaan Mucikari, Sebut TPPO Tak TerbukiBACA JUGA:Pembelaan Mucikari, Sebut TPPO Tak Terbuki

Kemudian, korban juga dipekerjakan sebagai PSK, dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, setiap kali kencan. Akan tetapi, uang ini tidak diterima oleh korban, melainkan diambil oleh terdakwa.(eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan